Ship To Ship merupakan proses pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya yang sedang berlabuh berdampingan atau bahkan saat keduanya sedang bergerak. Metode ini sering digunakan untuk memindahkan kargo ketika akses langsung ke terminal darat tidak memungkinkan atau tidak praktis.
Kepulauan Riau menjadi daerah terdepan dalam pelayanan kegiatan STS karena lokasinya sebagai pulau terluar, sangat strategis, yang memungkinkan disinggahi kapal-kapal dari negara lain.
Kegiatan STS ini merupakan salah satu dari kegiatan kepelabuhanan yaitu Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Alih Muat Barang (Ship To Ship Transfer), yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan BUP Di Bidang Kepelabuhanan.
Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat pelaku/badan usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.